Dua Tersangka Pencuri Diringkus Tim Gabungan

KEADILAN – Dua pelaku tindak tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial IR (17) dan RT (25) diringkus Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Polsek Sukmajaya dan Subdit 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Korban berinisial D (30).

Pelaku IR ditangkap di Jl. Pekapuran, depan Amal Mulia, Kelurahan Sukatani, Tapos, Depok pada Jumat (24/4/2020). Sementara RT ditangkap di Kampung Tipar, Mekar Sari, Cimanggis, Depok pada Sabtu (25/4/2020).

“Barang yang disitas satu unit sepeda motor Supra X tanpa Nomor Polisi, sebuah clurit dan sebuah ponsel merk Samsung,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana di TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Menurut Irjen Nana, para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan celurit, dan membekap korban dari belakang. Kemudian menggorok leher korban.

“Para pelaku mengambil barang milik korban dan menjual hasil kejahatan untuk dibagi kedua pelaku,” katanya.

Atas perbuatannnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 338 Jo Pasal 340. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sementara Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama (20) dua puluh tahun.

Odorikus Holang