KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan terdakwa Ferdy Yuman
Sidang yang dipimpin Syaifuddin Zuhri mengagendakan pemeriksaan empat saksi yakni Fransesco Xavier, Oktaria Istara Zen sebagai wiraswasta, Ambarita Damanik dari penyidik KPK, dan Bambang Wahyudi selaku Ketua RW di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Sedianya keterangan saksi terbagi dalam dua babak, hakim menghentikan sidang usai sesi pertama karena situasi pandemi dan banyaknya perkara yang ditangani.
Jaksa KPK Takdir Suhan menjelaskan, dalam dua saksi pertama, seputar transaksi sewa rumah di Simprug oleh Ferdy Yuman sebagai tempat pelarian mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya pada Februari 2020 lalu.
“(Saksi) Fransesco mengetahui Rezky Herbiyono adalah menantu mantan pejabat MA Nurhadi,” kata jaksa Taqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Terkait dengan rumah yang akan ditempati Rezky di Simprug. Ferdy ternyata meminta bantuan Francesco agar menghubungi dan mencari agen properti melalui iklan media online.
“Terkait dugaan rumah tersebut, menjadi tempat persembunyian Rezky Herbiyono,” tutur Francesco.
Sementara itu, Oktaria menceritakan melakukan transaksi Rp420 juta dengan Ferdy Yuman atas sewa rumah setahun di Simprug, Jakarta Selatan milik Bambang Rahmadi pada Februari 2020 lalu.
Oktaria mengaku, pernah melihat sekali mobil Land Cruiser dan orang bermasker yang ternyata adalah Rezky Herbiyono bersama ibu mertuanya dengan menempati rumah yang disewakan di kawasan Simprug Golf tersebut.
“Bahkan saya diajak ngopi dengan Rezky dan ibu mertuanya,” ujar Oktaria dalam kesaksiannya.
Sebagai informasi, JPU pada KPK mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Jaksa menyatakan, Ferdy berperan dalam mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky menghindari pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya saat berstatus daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono.
Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi. Ferdy mendapat gaji dari Rezky sebesar Rp20 juta setiap bulannya.
Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing masing enam tahun pidana penjara terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaska KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
AINUL GHURRI












