KEADILAN – Komite I DPD RI menilai kasus sengketa dan konflik pertanahan masih saja kerap terjadi di beberapa daerah di Tanah Air. Bahkan hal tersebut telah melibatkan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, atau pun antara perusahaan dengan perusahaan lainnya.
“Sengketa dan konflik pertanahan disebabkan beberapa faktor seperti masalah administrasi perubahan fisik dan batas tanah, serta pemekaran wilayah. Tidak itu saja wujud permasalahan ini juga dapat berupa tumpang tindih hak atas tanah termasuk didalamnya adanya sertifikat ganda,” ujar Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat saat Rapat Kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Fenomena lanjutan, sambung Andiara, yaitu munculnya mafia tanah. Mafia tanah kembali marak dan diperbincangkan, bahkan fenomena itu menjadi isu nasional yang sangat urgent dan menarik dan mendapatkan perhatian Presiden Joko Widodo.
“Fenomena yang terjadi di banyak daerah dan tergolong masif ini, tergolong kejahatan yang bersifat extra ordinary. Mafia itu bisa saja menunjuk pada seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan besar yang melakukan tindakan kejahatan,” kata senator asal Banten itu.
Andiara juga menyakini banyaknya oknum yang terlibat permasalahan ini sehingga mafia tanah dipandang sebagai tindakan kolaboratif, antara oknum yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat.
“Banyaknya oknum yang terlibat untuk memiliki maupun menguasai tanah secara tidak sah sehingga merugikan masyarakat dan negara,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto menyentil soal program reforma agraria.
Menurut Hadi, program tersebut merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penataan kembali ini berupa struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” demikian Hadi.














