KEADILAN – Nandi Sukaryadi (42), warga Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, menangis dan mengaku menyesal setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada oknum polisi tersebut, Selasa (23/6).
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” ujar jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Nandi pun menanggapinya dengan penuh penyesalan dihadapan Majelis Hakim.
“Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Namun sesaat ia meminta hakim meringankan, hakim langsung menimpa ucapannya dengan mengatakan, “kalau ga berubah, ku hukum mati ini ya,” ujar Dominggus Siahaan majelis hakim lainnya.
Seetelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, terdakwa pergi ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Hanya saja, sesaat setelah berjalan menuju rumahnya, terdakwa diberhentikan beberapa orang polisi berpakaian preman, namun pelaku langsung tancap gas.
Sialnya, salah seorang polisi yang melakukan pengejaran berhasil menghalau dan menghentikan laju kendaraan terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan. Saat itulah ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp50 ribu. Terdakwa pun diboyong dan diamankan Polisi.
Frans Marbun








