Dirut BUMD Pemprov DKI Jakarta  Dituntut 6,8 Tahun Penjara

KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut enam tahun delapan bulan penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Jaksa menilai, Yoory bersalah telah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp152,2 miliar terkait perkara pengadaan tanah seluas 41,9 hektar untuk hunian DP Nol Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jakarta timur.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Rabu (10/2/2022).

Meski tidak terbukti ada aliran dana langsung ke Yoory atau memperkaya diri sendiri, namun jaksa menilai akibat kelalaiannya, PT Adonara mendapat keuntungan soal kepengurusan perusahaan yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi mencapai Rp152,5 miliar.

“Dengan demikian bahwa unsur dengan adanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” imbuh Taqdir.

Yoory dianggap bersalah bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudi Hartono Iskandar dan PT Adonara, diantaranya menyetujui pembelian tanah bermasalah yang seolah olah tanah tersebut atas nama Anja Runtuwene. Padahal masih atas nama Kongregasi Suster Calorus Borromeus.

Menurut jaksa, berdasarkan perhitungan audit BPKP tahun2021. Pengadaan tanah Munjul pada tahun 2019 tersebut, terdapat selisih harga Rp152,5 miliar, yang dinilai menjadi kerugian negara karena uang tersebut berasal dari penyertaan modal Rp800 miliar dari APBD DKI sebagai mana Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Dengan kerugian negara Rp152.565.440.000 itu, turut serta keterlibatan terdakwa, Anja Runtuwene, Tommy Adrian, dan Rudi Hartono selaku PT Ardonara Propertindo,” pungkas jaksa.

Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Yorry Corneles akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan berikutnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan