Dilaporkan Nasabah Anugerah Sentra Investama, Ombudsman Periksa OJK

KEADILAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memeriksa dugaan penyimpangan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan itu terkait penyimpangan prosedur yang dilakukan OJK dalam menyikapi pengaduan sejumlah nasabah yang permohonan redemption all unit mereka ditolak Manager Investasi PT Anugerah Sentra Investama.

Kabar pemeriksaan OJK itu disampaikan ORI kepada kuasa nasabah, Ronny, melalui surat tertulis pada 25 Oktober 2021 lalu. Dimana dalam surat yang ditandatangani oleh Triyoga Muhtar Habibi tersebut disampaikan bahwa pengaduan terhadap OJK tersebut sudah telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Utama Substansi III ORI.

Dalam Surat ORI Nomor: B/2655/LM.20-K3/1045.2021/X/2021 25 Oktober 2021 tersebut dikatakan bahwa laporan Ronny sebagai kuasa nasabah telah terdaftar di Ombudsman RI dengan Register Nomor: 1045/LM/IX/2021/JKT. Laporan Ronny tersebut dikirimkan kepada ORI pada 31 Agustus 2021.

Seperti diketahui nasabah PT Anugerah Sentra Investama, JEK dan teman-tamannya sesama nasabah mengajukan redemption all unit atau penjualan kembali semua unit dalam reksadana Sentra Ekuitas Berkembang kepada Anugerah Sentra Investama pada 20 Januari 2020 dan 19 Agustus 2021. Pengajuan redemption all unit tersebut dilakukan di Kantor PT Anugerah Sentra Investama yang berada di Ruko Cempaka Mas Blok M1 No.48 Jalan Letjen Soeprapto, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Formulir redemption all unit nasabah tersebut diterima staf PT. Anugerah Sentra Investama diantaranya bernama Riska dan para nasabah diberikan tanda terima oleh Riska. Sesuai Peraturan Otoritas Jaksa Keuangan (POJK), PT Anugerah Sentra Investama sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib melaksanakan redemption paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah konfirmasi penjualan diterbitkan (paling lambat 2 hari setelah form redemption all unit diterima).

Namun redemption semua unit tersebut ternyata tak dilaksanakan PT Anugerah Sentra Investama sebagaimana ketentuan dalam POJK. Bahkan sampai akhir Oktober 2021, redemption semua unit tersebut tak dilaksanakan Anugerah. Akhirnya para nasabah mengalami kerugian bertubi-tubi. Tidak saja karena semakin turunnya harga NAV, juga tidak mendapatkan sama sekali dana mereka.

Merujuk data website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham PT Anugerah Sentra Investama terdiri dari Nenny Sutanto dengan Nilai Kepemilikan Rp24.975.000.000 (99.9 %) dan Mukhamad Ali Yusuf dengan Nilai Kepemilikan Rp25.000.000 (0.1 %). Sementara yang menjadi pengurus PT. Anugerah Sentra Investama adalah Firdaus sebagai direktur utama dan Hendy Oktinal sebagai direktur.

Sudah Mengadu ke OJK

Dicurangi secara tidak adil, tentu saja tujuh nasabah tersebut berusaha berjuang mencari keadilan. Salah satunya dengan meminta perlindungan hukum kepada OJK. Dan OJK memang ditugaskan negara untuk melindungi publik dari praktik curang PUJK agar pasar modal benar-benar aman dan investor merasa nyaman. Pengaduan ke OJK sudah dilakukan sejak 28 April 2021 dan dilanjutkan dengan mengirimkan surat permohonan perlindungan konsumen yang disampaikan kepada OJK pada ko30 Agustus 2021 lalu. Surat itu ditujukan kepada Bagian Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dan Pasar Modal. Namun tidak jelas laporan kelanjutan pengaduan tersebut termasuk ada atau tidaknya perintah OJK kepada Anugerah agar melaksanakan redemption yang diminta nasabah.

Tidak adanya upaya OJK melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut membuat Ronny dan nasabah kemudian mengadu kepada ORI pada 31 Agustus 2021 lalu. Inti pokok pengaduan adalah agar Ombudsman memerintahkan OJK melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya memaksa Anugerah untuk melaksanakan redemption yang diajukan nasabah.

Tanggapan PT. Anugerah Sentra Investama

PT. Anugerah Sentra Investama sebagai PUJK sudah pernah dikonfirmasi langsung melalui Firdaus selaku Direktur PT Anugerah Sentra Investama. Namun ia tidak bersedia menjawab perihal redemption all unit JEK dkk. Ia hanya menyarankan untuk bertanya kepada pengacara PT. Anugerah Sentra Investama bernama Taufik Nugraha.

Taufik Nugraha juga pernah dikonfirmasi Keadilan. Namun ia hanya mengatakan bahwa Ronny tak berhak mewakili nasabah mengajukan somasi kepada Anugerah. Namun saat ditanyakan subtansi masalah soal mengapa PT Anugerah tidak melaksanakan redemption ia tak menjawab.