KEADILAN- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS COV-2.
Perintah pelarangan mudik itu kemudian diwujudkan oleh Kementerian Perhubungan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub Nomor 25/2020 juga mengatur mengenai larangan penggunaan transportasi yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagaimana tindakana aparat Kepolisian?
Selama 24 hari penerapan larangan mudik atau sampai 17 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah memaksa putar balik sebanyak 19.940 kendaraan pemudik, yang hendak keluar dari Jadetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 19.940 kendaraan yang diputar balik itu, sebanyak 7.043 kendaraan, baik kendaraan pribadi dan angkutan umum, diputar balik dari titik penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.
Lalu sebanyak 4.325 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa dimana pos penyekatan dilakukan di sana. Sementara 8.573 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus.
“Kendaraan pemudik melalui jalur arteri, masih tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik,” ujar Kombes Sambodo, Senin (18/5/2020).
Menurut Kombes Sambodo, kendaraan pribadi yang paling banyak diputar balik. Selain itu kata Kombes, Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya telah menyita 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.
Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.
Kepada para pengemudi kata Kombes Sambodo, dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek. Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Odorikus Holang







