KEADILAN – Benny Tjokrosaputro belum menyerah mencari keadilan. Terdakwa parkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang sedang menunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung ini. Melalui tim kuasa hukumnya,Benny mengadukan jaksa penyidik perkara itu kepada Jaksa Agung Muda Pegawasan (Jamwas) Amir Yanto, Jumat (7/5/2021).
“Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional. Akibatnya klien kami tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” ujar Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Fajar menyatakan, diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pemilik aset yang disita namun tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. Ke-19 saksi yang telah di BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy.
Dia menyatakan dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, mereka (saksi) tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya.
Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.
“Hal ini pelapor (Benny) tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya,” ujarnya.
Selain itu tegasnya tidak dimasukannya BAP pemilik aset yang disita dalam berkas perkara membuat pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) bahwa mereka adalah nominee-nomine dari terdakwa Benny Tjokrosaputro menjadi cacat hukum.
Konsekuensinya, jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti. Dan, jika Benny Tjokrosaputro tak terbukti mengendalikan transaksi saham jiwasraya di pasar modal, selayaknya Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor dan PT DKI yang sebelumnya menyatakan Direktur Itama PT Hanson International itu bersalah.
Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang hanya dibebankan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro saja. Padahal, tegas Fajar sesuai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, yang tidak dimintai pertanggung jawaban.
Pengaduan terhadap jaksa penyidik yang diketuai jaksa Supardi juga ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Seperti diketahui, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama seumur hidup. Keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi Jiwasraya karena mengendalikan transaksi Jiwasraya di pasar modal melalui nomine-nomine. Atas putusan itu, Benny Tjokrosaputro mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak, dan saat ini tengah menunggu putusan kasasi.
Syamsul Mahmuddin








