KEADILAN – Seorang wanita berinisial LK (30) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). Diketahui, kedatangannya tersebut untuk menanyakan laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China terhadapnya.
Kuasa hukum LK, Prabowo mengatakan, kliennya diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh.
Adapun pelakunya, kata Prabowo, WNA asal China yang berinisial K.
Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia,” ujar Kuasa Hukum LK, Prabowo di Polda Metro Jaya, Senin (26/6/2022).
Prabowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Juni 2020 lalu di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kliennya pada April 2022 dan teregister dengan nomor LP / B / 1695 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Pasal yang disangkakan ialah Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan.
LK pun mejelaskan, kejadian bermula saat dia dan Mr.K berkenalan di media sosial. Setelah beberapa bulan berkomunikasi, keduanya pun bertemu di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, kata LK, terlapor hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, terlapor justru membawanya ke salah satu apartemen.
“Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut,” kata LK.
LK bercerita, di apartemen itu lah terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap dirinya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya hingga memerlukan tindakan medis.
“Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan,” kata LK.
LK pun melaporkan dugaan kasus pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, korban mengaku mendapatkan tekanan dan ancaman dari terlapor beserta kuasa hukumnya.
Ia kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada April 2022.













