KEADILAN – Kejagung digeruduk sekelompok orang yang mengaku pendukung Alvin Lim, Senin (24/10/2022). Mereka menuntut jaksa melepaskan advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang ditahan paska putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life. Namun jaksa menjawab bahwa mereka hanya eksekutor putusan pengadilan.
Berdasarkan pantauan keadilan.id di lapangan, aksi demo berlangsung lebih kurang 90 menit. Selain membawa mobil komando sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasinya, juga membentangkan berbagai spanduk.
“Bebaskan Ko Alvin, Allahu Akbar” teriak massa dalam aksi tersebut. Ko Alvin sendiri merujuk pada nama Alvin Lim. Takbir yang disampaikan tersebut agak menjadi aneh mengingat Alvin Lim sendiri bukanlah seorang muslim.
Alvin Lim Sudah Tepat Ditahan, Pengamat: Jaksa Salah Bila Tak Menahan
Aksi Damai Pendukung Alvin Lim Batal di MA
Koordinator aksi, Saddan Sitorus, dalam orasinya menyampaikan penanahan terhadap Alvin Lim merupakan permainan oknum-oknum yang berupaya untuk menjilat dengan alasan penegakan hukum. “Mana cukongnya. keluarlah biar kami mengetahui siapa sebenarnya dibalik penahanan Alvin Lim,” sebutnya.
Menurut salah satu advokat di LQ Indonesia Lawfirm ini, Alvin Lim bukanlah teroris atau kotuptor yang mengambil uang negara untuk kepentingan pribadinya sehingga diperlakukan sedemikian rupa. “Dia adalah pejuang keadilan yang membela kepentingan masyarakat banyak dalam merebut haknya,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim meminta agar Mahkamah Agung dapat melihat permainan yang dilakukan sehingga orangtuanya ditahan. “Tuhan bisa memberikan hikmah kepada MA untuk melihat permainan oknum aparat dibawah,” ucapnya.
Sementara itu, pihak Kejagung diwakili Widiyanto, Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Puspenkum Kejagung, seusai menerima perwakilan massa menyebutkan kejaksaan hanya menjalankan putusan pengadilan. Soal penahanan kewenangan hakim dan pengadilan. “Kita hanya eksekutor,” tegasnya.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin













