KEADILAN – Advokat LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan dokumen dalam mengklaim asuransi di Allianz life merasa tidak heran atas pelimpahan kembali berkas perkara yang menjerat dirinya.
Pernyataan tersebut diperoleh KEADILAN saat melakukan konfirmasi kepada Alvin Lim melalui pesan WhatsApp di nomor ponselnya 0811833489, Rabu (15/6).
“Menanggapi berita kasus yang sudah ada putusan MA disidangkan kembali di PN Jakarta Selatan, Advokat Alvin Lim mengaku tidak heran,” demikian disampaikannya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang atas terdakwa Alvin Lim, pada Selasa, 21 Juni 2022. Hal ini setelah dilimpahkannya kembali betkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juni 2022 lalu .
PN Jaksel sendiri telah membentuk majelis hakim. Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan pihaknya sudah mengirimkan penetapan jadwal sidang kepada jaksa agar menghadirkan terdakwa.
“Kita sudah beritahu jaksa bahwa berkas sudah diterima, kemudian dibuatlah penetapan hari sidang dan kejaksaan nanti memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk hari dan tanggal dimaksud,” tegasnya.








