KEADILAN – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung. Mereka mendesak agar advokat LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz segera ditangkap dan dipenjarakan, Rabu (15/6).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih Adek Erfil Manurung, menyikapi babak baru dengan dilakukan pelimpahan kembali berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Penginapan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas perkasa ini sendiri dilakukan pada 7 Juni 2022 lalu.
“Kami ingin mengawal kasus sampai dia dituntut dan ditahan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia,” ucapnya.
Dikatakan Adek, Laskar Merah Putih merasa terusik sehingga mengawal kasus tersebut. Hal ini disebabkan pernyataan-pernyataan Alvin Lim dinilai tidak mengedepankan sopan santun.
“Ini orang ngomong seenak perutnya. Dia berani menghina seorang jenderal, dia bilang jenderal ‘banci’. Jaksa Agung juga dia kerdilkan, dia hina,” lanjutnya.
Sebagai seorang pengacara, ucapan-ucapan Alvin Lim dinilai telah melebihi batas kewajaran sopan santun dengan mengarahkan masyarakat Indonesia untuk menghina polisi dan institusi-negara lainnya.
“Bukti-bukti itu bisa dilihat di YouTube,” tegasnya.
Karenanya, Laskar Merah Putih mendesak pihak Kejaksaan Agung dan institusi hukum lainnya untuk bergerak cepat menangkap dan melakukan upaya penahanan terhadap Alvin dengan alasan karena persidangan pekan depan akan dimulai.
“Dia suka beralasan sakit, supaya tidak ada mangkir lagi perlu dilakukan penahanan,” urainya.
Afek juga berjanji akan terus mengawal dan mencari Alvin Lim jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkannya dipersidangan.
“Kami tahu dimana kantor dan rumahnya. Kami akan kejar, jika dia sakit kami akan kejar dimana rumah sakitnya,” pungkasnya.






