KEADILAN – Perdebatan sengit antara capres nomor urut 1, Anies Baswedan dengan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anies menyinggung sikap Prabowo dan pendukungnya yang tetap mendaftar Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres meskipun putusan MK tersebut telah diwarnai pelanggaran etika berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Atas persoalan ini, Anies pun mempertanyakan perasaan Ketua Umum Partai Gerindra itu. Gayung bersambut, Prabowo menyebut putusan tersebut tidak bermasalah secara hukum.
“Jadi tim saya, para pakar hukum yang mendampingi saya menyampaikan bahwa dari segi hukum tidak ada masalah. Masalah yang dianggap pelanggaran etika, sudah diambil tindakan dan keputusan waktu itu oleh pihak yang diberi wewenang kemudian sudah ada tindakan,” jawab Prabowo.
“Tetapi intinya adalah bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diubah ya saya laksanakan. Dan kita ini bukan anak kecil Mas Anies, anda juga paham ya. Sudahlah ya,” tambah Prabowo.
Namun Prabowo tidak ingin hal tersebut diperdebatkan. Dia pun menyerahkan nasib pencalonannya kepada rakyat pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Kata Prabowo, apabila rakyat tidak suka Prabowo-Gibran, tidak usah dipilih dalam pemilu nanti. Prabowo mengaku tidak takut jika tidak punya jabatan.
“Mas Anies, saya tidak punya apa-apa, saya sudah siap mati untuk negara ini,” ujar Prabowo.
Menanggapi jawaban Prabowo, Anies menilai fenomena orang dalam (ordal) menyebalkan. Ada fenomena itu di seluruh Indonesia sehingga membuat meritokrasi tidak berjalan karena etika luntur.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar













