Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar – Jika Seri 33 menjelaskan mengapa preman tidak pernah benar-benar hilang, seri ini menelusuri sesuatu yang secara kualitatif berbeda. Bagaimana sosok gali jalanan yang lepas dan personal berevolusi menjadi organisasi yang terstruktur, berjenjang, dan tertanam dalam jaringan politik-ekonomi formal? Transformasi ini bukan sekadar soal skala, melainkan soal bentuk kelembagaan — dari kumpulan individu yang longgar menuju entitas dengan keanggotaan, seragam, rantai komando, dan cabang lintas wilayah.
Pertanyaannya bukan lagi “mengapa preman bertahan”, melainkan “mengapa preman naik kelas” — dari aktor ekonomi ilegal skala kecil menjadi broker politik yang diperhitungkan dalam kalkulasi kekuasaan lokal maupun nasional.
Fenomena
Sepanjang dekade 1990-an hingga awal reformasi, organisasi berbasis massa yang berakar dari kultur premanisme tumbuh menjadi entitas paramiliter dengan struktur organisasi formal. Ada kartu anggota, seragam loreng, jenjang kepangkatan, hingga kantor cabang di berbagai provinsi (Wilson, 2015). Beberapa ormas yang tumbuh dari kultur ini bahkan mengklaim keanggotaan hingga ratusan ribu orang dengan cabang di hampir seluruh provinsi pada pertengahan 1990-an, mengikuti struktur komando yang meniru hierarki militer, mulai dari tingkat ranting kelurahan hingga markas besar di ibu kota (Ryter, 1998).
Ekspansi ini tidak lepas dari kebutuhan rezim Orde Baru menjelang setiap siklus pemilu. Pada Pemilu 1997, misalnya, mobilisasi massa berseragam loreng untuk kampanye akbar menjadi pemandangan rutin di berbagai kota, sebuah simbiosis yang oleh sejumlah pengamat disebut sebagai “milisi sipil” partai penguasa.
Di luar musim politik, kelompok-kelompok ini membangun sumber pendapatan tetap dari jasa “pengamanan” dengan meminta setoran harian dari pedagang pasar, potongan dari retribusi parkir liar, komisi dari penyelesaian sengketa lahan dan penggusuran, hingga kontrak resmi pengamanan proyek infrastruktur yang dibiayai APBD maupun swasta. Skema pungutan ini sering terstruktur dan bukan lagi pemerasan spontan gali jalanan, melainkan tarif berjenjang berdasarkan skala usaha, dengan kuitansi dan “kartu keamanan” sebagai bukti pembayaran. Sejumlah laporan lembaga pemantau hak asasi manusia era itu mencatat pola serupa di kawasan pelabuhan dan terminal, di mana truk maupun kontainer dikenai pungutan per unit sebagai syarat kelancaran distribusi barang (ICG, 2001).
Pola ini menandai pergeseran mendasar bahwa preman tidak lagi sekadar beroperasi di celah yang diabaikan negara, melainkan menjadi mitra sekaligus pesaing bagi aparatus negara itu sendiri dalam menjalankan fungsi ketertiban dan ekstraksi sumber daya di tingkat akar rumput — sebuah paralel kekuasaan yang tumbuh persis di titik-titik di mana kehadiran birokrasi formal paling lemah.
Analisis Kriminologis
Fenomena transformasi ini paling jernih jika dibaca melalui kerangka limited access order yang dikembangkan Douglass North, John Wallis, dan Barry Weingast (2009). Ketiganya membedakan tatanan sosial yang membatasi akses terhadap kekerasan dan sumber daya ekonomi hanya bagi koalisi elite yang saling mengenal, di mana kekerasan dimonopoli negara secara impersonal.
Dalam masyarakat dengan akses terbatas, stabilitas dijaga bukan oleh institusi hukum yang netral, melainkan oleh jaringan elite yang saling memberi hak istimewa ekonomi sebagai imbalan ‘menahan diri dari kekerasan’ satu sama lain. Ormas preman yang tumbuh menjadi organisasi paramiliter persis mengisi peran ini. Mereka menjadi salah satu simpul dalam koalisi elite tersebut, memperoleh akses eksklusif terhadap rente ekonomi tertentu berupa kontrak pengamanan, penguasaan lahan sengketa, monopoli parkir sebagai kompensasi atas kesediaan mereka menahan potensi kekerasan yang mereka miliki agar tidak mengganggu stabilitas rezim.
Namun koalisi elite semacam ini tidak beroperasi lewat kanal formal kewargaan. Di sinilah konsep political society dari Partha Chatterjee (2004) memberi pijakan yang lebih tajam. Chatterjee mengamati bahwa di banyak negara pascakolonial, populasi besar tidak berhubungan dengan negara sebagai warga negara yang memiliki hak formal dalam kerangka masyarakat sipil, melainkan sebagai kelompok populasi yang bernegosiasi secara informal, kolektif, dan seringkali di luar hukum demi akses terhadap sumber daya dan perlindungan.
Ormas preman, dalam kerangka ini, berfungsi sebagai representasi kolektif dari kelompok-kelompok yang tersingkir dari masyarakat sipil formal seperti pedagang kaki lima, penghuni lahan tanpa sertifikat, buruh informal. Mereka menegosiasikan kelangsungan hidup bukan lewat pengadilan atau birokrasi resmi, melainkan lewat kekuatan tawar kolektif yang diorganisasi ormas. Kartu anggota dan seragam bukan sekadar simbol militeristik, melainkan penanda keanggotaan dalam sebuah “masyarakat politik” tandingan yang menegosiasikan haknya di luar jalur formal.
Yang membuat organisasi-organisasi ini bertahan dan tumbuh, bukan sekadar ancaman kekerasan ke luar, melainkan kapasitas mereka membangun tata kelola internal yang kredibel. Di titik ini, kerangka extralegal governance yang dirumuskan oleh David Skarbek (2011, 2014) dapat dipinjam secara produktif.
Skarbek menunjukkan bahwa kelompok yang beroperasi di luar jangkauan hukum formal tetap membutuhkan mekanisme untuk menegakkan kontrak, menyelesaikan sengketa internal, dan mendisiplinkan anggota yang melanggar aturan Bersama. Sebab tanpa itu organisasi akan runtuh oleh oportunisme anggotanya sendiri. Jenjang kepangkatan, kode etik tertulis, dan mekanisme sanksi internal pada ormas preman Indonesia era ini bukan sekadar tiruan estetika institusi militer. Mereka memiliki infrastruktur tata kelola yang memungkinkan organisasi skala besar — dengan anggota tersebar lintas provinsi — tetap terkoordinasi dan dapat dipercaya oleh mitra elitenya. Mereka menyediakan kepastian yang secara paradoks meniru fungsi hukum formal yang justru absen atau tidak dipercaya di ruang tempat mereka beroperasi.
Ketiga kerangka ini saling menopang. North-Wallis-Weingast menjelaskan mengapa elite politik-ekonomi membutuhkan mitra seperti ormas preman dalam tatanan akses terbatas; Chatterjee menjelaskan basis legitimasi ormas ini di mata konstituen jalanannya sendiri, yang terpinggirkan dari kewargaan formal; dan Skarbek menjelaskan bagaimana organisasi ini mampu mempertahankan kohesi internal cukup lama untuk menjadi mitra elite yang dapat diandalkan.
Penutup Seri 34
Lintasan dari Petrus menuju organisasi preman modern menggambarkan pergeseran besar dari kekuasaan berdaulat yang bekerja lewat spektakel kekerasan atas tubuh, menuju governmentality — kekuasaan yang beroperasi melalui jaringan, kelembagaan, dan tata kelola tidak langsung. Preman tidak lagi sekadar disiplin lewat peluru, melainkan diserap, dinegosiasikan, dan pada akhirnya dilembagakan sebagai bagian dari arsitektur kekuasaan lokal itu sendiri.
Pola inilah yang, pada babak-babak berikutnya, akan bersinggungan dengan pertanyaan legitimasi di era digital — ketika tata kelola informal semacam ini mulai berhadapan dengan sorotan publik yang jauh lebih sulit dikendalikan lewat kekerasan maupun brokerage (perantara) politik konvensional (Bersambung).
Penulis dosen kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan Pengurus PWI Jaya.
BACA JUGA: Mengapa Preman Tetap Ada Setelah Petrus?





