Dalami Korupsi Kereta Api, Jaksa Periksa Pejabat Kemenhub RI

KEADILAN – Jaksa terus menggali kasus korupsin kereta api. Hari Kamis (11/01/2024) tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan RI. “Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebagaimana diketahui, sejauh ini, Kejagung telah memeriksan puluhan saksi dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Meski begitu, korps Adhyaksa belum juga menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum.

Senin 11 Desember 2023 lalu misalnya Kejaksaan Agung juga telah memeriksa dua saksi yakni HA selaku Direktur PT Agung Kusuma dan KGPD selaku Direktur PT Nusantara Lima.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, para pihak itu telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.

Selain itu pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BUKA: Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah, Jaksa Cecar Empat Saksi Dalam Korupsi Timah

BACA: Rakernas Rekomendasikan Kebutuhan Riil Kejaksaan RI pada 2025 Sebesar Rp26,55 Triliun