KEADILAN – Diperlukan kolaborasi antara Dewan Pers, organisasi jurnalis dan penegak hukum untuk membuat semacam buku saku jurnalis terkait delik pers dalam KUHP baru. Sebab banyak pasal dalam KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 yang bersentuhan dengan kegiatan pers. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat membuka “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP baru” di Hotel Mahakam Jakarta, Senin (30/06/2025).
Kegiatan Coaching Clinik Hukum ini menurut Harli adalah kerjasama Puspenkum Kejagung dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka). “Sebab kegiatan ini penting untuk pers dalam menjalankan profesinya,” ujar Harli.
Menurut Harli, KUHP baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 akan datang mrmang tak mengatur secara khusus tentang delik pers. Namun cukup banyak pasal-pasal yang bersentuhan dengan kegiatan pers.
Diantaranya tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Begitu juga terkait dengan penyebaran berupa hoaks atau bohong yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat.
“Ada juga pasal 365 (KUHP baru) terkait pemberitahuan bohong terkait harga barang sehingga menyebabkan jatuhnya nilai mata uang. Jadi tidak hanya memberitakan orang tapi juga memberitakan harga barang bisa terkena delik pers,” ujar Harli saat membuka clinik hukum.
Sementara itu Ketua Forwaka Baren Siagian menyatakan kegiatan clinik hukum ini pada 30 Juni 2026 ini berlangsung tiga sesi dengan tiga pembicara. Akademisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Dewan Pers.
Menurutnya kegiatan ini juga hanya sekali. Clinik hukum ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indpnesia khususnya di Jabotabek. Oleh karenanya Klinik Hukum ini akan diadakan lagi Juli 2025 mendatang.














