Cerita Nuri Ditolak Warga Karena Aturan Covid-19

KEADILANJumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona (Covid-19) di Indonesia terus meningkat. Tak ingin pandemi corona semakin menyebar, sejumlah daerah melarang warganya pulang kampung dan bepergian ke luar rumah.

Masyarakat pun diimbau untuk patuh terhadap pemerintah. Pelarangan itupun berlaku di Desa Mertapada Wetan (Merwet), Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Hal itu tertuang dalam surat himbauan yang berlaku sejak 6 April 2020.

“Untuk sementara dilarang masuk wilayah Mertapada Wetan,” kata Kepala Desa Mertapada Wetan, Sumarno.

Menurutnya, pelarangan itu demi memutus mata rantai penyebaran virus corona. Bahkan, ketika ada warga dari Jawa Tengah ingin berkunjung ke desa tersebut pun dilarang.

Sebut saja Nuri (nama samaran), warga Kudus Jawa Tengah yang ingin meminta pertolongan kepada saudaranya untuk menginap beberapa hari di Cirebon.

Kepada KEADILAN, Nuri menceritakan bahwa dirinya sedang bertengkar dengan adik kandungnya di Kudus. Akibat pertengkaran itu ia diusir oleh keluarganya.

Ia pun berupaya mencari kosan namun warga menolak dengan alasan virus corona, sehingga ia berniat menginap di Cirebon.

Selama perjalanan, kondisi tubuh Nuri melemah dan sakit. Sakit Nuri bukan karena virus corona, melainkan karena dirinya kelelahan dan kepikiran akibat perselisihan dengan keluarga.

“Saya sudah berusaha untuk berangkat ke Jakarta dan Bekasi untuk menumpang, tapi dua wilayah itu sudah melarang bagi pendatang baru. Saya lagi berusaha di Cirebon, mudah-mudahan bisa,” tutur Nuri.

Namun, usaha yang dicapai nihil untuk menuju ke Cirebon. Alasannya, warga setempat tak ingin tertular virus yang dianggap menakutkan itu.

Terkait hal ini, Ketua RT 03 RW 04 Merwet Cirebon, Jaenudin menyatakan, pihaknya melarang keras bagi orang yang datang dari jauh menuju wilayahnya. Apalagi, orang itu dalam kondisi sakit.

“Kita menerima bagi pendatang yang asli pribumi, bukan dari pendatang dari wilayah lain apalagi dalam kondisi sakit. Mudik saja sudah tidak boleh. Kita minta maklumnya saja lah,” katanya kepada KEADILAN.

Dalam pantauan KEADILAN, memang sejumlah kelurahan atau desa di Cirebon, mengimbau bagi pendatang baru dan warga asli yang dari perantauan wajib lapor ke desa setempat, agar orang tersebut bisa mengikuti aturan yang ada.

Nuri bisa saja melapor dan mengikuti aturan yang ada, seperti diperiksa kesehatan dan disemprot desinfektan. Lantas kenapa Nuri sampai ditolak? bukankah menolong seseorang itu adalah suatu kewajiban bagi manusia Wallahu A’lam.

AINUL GHURRI