KEADILAN – Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 bagi pegawai di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, telah diterapkan bekerja di rumah. Hal ini sesuai SEJA Nomor 02 Tahun 2020 yang menindak lanjuti Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Apatur Sipil Negara.
Dan untuk memantau kerja para pegawai tersebut, Badiklat menerapkan meeting online melalui sebuah aplikasi.
Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya melakukan rapat jarak jauh melalui aplikasi us mobile. Hal ini dianggap mudah dalam memonitor pegawai yang bekerja di rumah.
“Sesuai edaran Pak Jaksa Agung SEJA, kita mengunakan metode jarak jauh dengan mempergunakan Aplikasi Us Mobile Meeting dan Video Seminar, atau bahkan kita bisa mempergunakan aplikasi Skype, sebuah program komunikasi dengan teknologi P2P (peer to peer). Program ini merupakan program bebas (dapat diunduh secara gratis) dan dibuat dengan tujuan penyediaan sarana komunikasi suara (voice) berkualitas tinggi yang murah berbasiskan internet untuk semua orang di berbagai belahan dunia,” ujarnya, Jumat (20/3).
Lebih lanjut, Untung memastikan upaya yang dilakukan tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badiklat tetap berjalan secara efektif, efisien. Selain itu, pelayanan publik tetap terlaksana melalui pembagian jadwal tugas kedinasan secara bergantian.
“Mereka yang dirumah melakukan komunikasi dengan atasan langsung, begitu sebaliknya pimpinan diatasnya juga mengecek pegawainya yang dirumah, sehingga efektifitas bekerja berjalan lancar seperti biasanya. Jangan sampai organisasi lumpuh,” pungkasnya.







