BULD DPD RI Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Desa Berjalan Efektif

KEADILAN – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai tata kelola pemerintahan desa dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif. Hal ini pun menjadi fokus DPD RI pada masa sidang ini.

Hal tersebut dikatakan Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N Liow saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ahli dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).

“Tata kelola pemerintahan desa merupakan hal krusial dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Stefanus di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut Stefanus, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola pemerintahan desa yaitu partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, kebijakan yaitu desa kurang produktif dalam menyusun peraturan desa.

“Kemudian kelembagaan dimana peran BPD belum optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.

Sementara Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman mengatakan, tata kelola desa masih seputar keterbatasan SDM dan kesenjangan sosial, keterbatasan infrastruktur dan keterbatasan ekonomi dimana desa hanya bergantung kepada dana desa.

Padahal kata Suparman, desentralisasi fiskal pada UU Desa memungkinkan setiap desa menerima pendapatan asli desa diluar dana desa yang diterima dari pemerintah.

Menurut Herman, dibutuhkan kolaborasi tata kelola desa dengan seluruh perangkat desa, masyarakat dan tentunya pemerintah pusat.

“Keberhasilan tata kelola desa sangat bergantung pada kualitas good governance. Sudah satu dekade kita menerapkan UU Desa namun apakah ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, ketahanan lingkungan sudah tercapai?,” tanyanya.

“Perlunya peningkatan kualitas tata kelola desa agar dapat mengubah desa menjadi subjek pembangunan bukan sekedar objek pembangunan dari pemerintahan yang lebih tinggi,” tukasnya.

Sedangkan Senator asal Bali Ni Luh Djelantik mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai ujung tombak dari desa jika tidak dikelola secara profesional akan menjadi bumerang. Pasalnya, rentan menimbulkan nepotisme di lini pengelola BUMDES.

“Seringkali pengelola BUMDES merupakan kerabat dari kepala desa yang belum tentu kompeten dan paham akan cara mengelola BUMDES,” tegasnya.

Seharusnya kata Ni Luh, kepala desa mengupayakan pengelolaan BUMDES seperti mengelola perusahaan yang berfokus pada keuntungan BUMDES.

“Tentunya berdampak pada pendapatan dan kemandirian desa sehingga tidak terus-menerus bergantung pada dana desa,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Seleksi Dewas KPK, Benny Mamoto Dinilai Tidak Professional Tangani Kasus Ferdy Sambo