Ojol Tolak Keras Pelarangan Bawa Penumpang saat PSBB Berlaku

KEADILAN – Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menolak keras atas pelarangan membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor dan ojek online (ojol).

Diketahui, baru-baru ini pelarangan itu disebutkan sesuai arahan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

PSBB itu telah diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat demi memutus mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono menilai, ojol sudah menjadi kebutuhan transportasi bagi rakyat kecil di Jakarta. Menurutnya, pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojol dari layanan penumpang.

“Ojol sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah maka, bagi pengguna jasa penumpang ojol akan kesulitan dalam beraktivitas,” ujar Igun dalam keterangan tertulis yang diterima KEADILAN, Kamis (9/4/2020).

Meski demikian, pihaknya siap mendukung dan mentaati aturan Permenkes No. 9/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

Namun, pihaknya tetap ingin diizinkan untuk mengangkut penumpang saat PSBB di Jakarta.

AINUL GHURRI