BULD DPD RI Minta Pemerintah Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan

KEADILAN – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar rapat kerja untuk membahas persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah.

BULD DPD RI berharap agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah yang tak kunjung selesai.

“Rapat kerja ini bertujuan untuk menggali berbagai informasi untuk memperoleh solusi terbaik terkait persoalan pertanahan di daerah,” ujar Wakil Ketua BULD DPD RI Amang Syafrudin dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Ruang Sriwijaya DPD RI, Rabu (22/6/2022).

Persoalan tanah di daerah, lanjut Amang, semakin kompleks dan harus disikapi sebagai tantangan pembangunan yang harus dicarikan solusi. BULD sendiri memperoleh berbagai aspirasi dari masyarakat di seluruh provinsi mengenai permasalahan pertanahan yang sering terjadi.

“Tanah tidak saja mempunyai nilai ekonomi tinggi, melainkan juga nilai filosofis, politis, sosial, dan kultural. Tidak mengherankan jika tanah menjadi faktor esensial, yang jika salah kelola akan memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit,” jelasnya.

Sementara Senator dari Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy mengatakan, BULD berharap agar setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai tanah. Karena menurutnya saat ini hanya beberapa daerah yang memiliki perda tersebut.

“Mungkin nantinya dari BULD akan menyarankan ke pemda di seluruh Indonesia agar membuat perda untuk membantu ATR/BPN sehingga masalah tanah tidak terjadi. Apalagi saat ini masalah tanah semakin rumit, banyak mafia tanah di daerah,” kata Sukisman.

Menanggapi masukan BULD, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menjelaskan terdapat beberapa tantangan terkait persoalan pertanahan di Indonesia. Salah satunya adalah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan, seperti UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara serta UU No. 31/2014 tentang Kelautan. Ketiga UU tersebut memunculkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan terkait pertanahan.

“Mengakibatkan kolaborasi antar kementerian kurang efektif, secara tidak langsung menimbulkan berbagai persoalan pemerintah di berbagai daerah. Mungkin Bapak-Ibu ketika turun ke konstituen ditemui saran, komplain, ataupun kritik,” ucapnya.

Hal tersebut juga memunculkan beberapa dampak, seperti tumpang tindih tata ruang izin kawasan hutan dan hak atas tanah. Kedua timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk dalam kawasan hutan. Ketiga, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan IUP Tambang.

“Dan keempat timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir,” tukasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan