KEADILAN – Bukan sembarang maling. Kerugian negara yang dinikmati para maling dalam perkara korupsi Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun. Ini sama 10 tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Daya yang cuma Rp1,7 triliun setahun.
Besaran kerugian negara akibat perbuatan korupsi pengelolaan tambang Asmin Koalindo Tuhuo (AKT) di Murung Raya Kalimantan Selatan disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta.
“Ini kerugian negara, bukan kerugian perekonomian,” kata Anang Supriatna dikutip, Kamis (16/07/2026).
“Itu [kerugian yang terjadi selama] berapa tahun mereka [melakukan penambangan secara ilegal] dari 2017 sampai 2025.”
Kasus korupsi PT AKT terungkap usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan hutan di Murung Raya. Saat itu, Satgas menemukan PT AKT seharusnya sudah menghentikan kegiatan tambang saat izinnya berakhir dan tak diperpanjang pada 2016.
Akan tetapi, PT AKT secara diam-diam terus melakukan kegiatan tambang dan kegiatan perdagangan hasil tambang. Satgas PKH kemudian menutup paksa kegiatan tambang PT AKT. Selain itu, satgas juga meminta PT AKT membayar denda administrasi penggunakan lahan hutan secara ilegal sebesar Rp4,2 triliun. Akan tetapi, Samin Tan sebagai beneficial owner menolak untuk membayar denda tersebut.
Sesuai aturan, Satgas PKH kemudian menyerahkan berkas PT AKT ke Jampidsus Kejaksaan Agung. Penyidik pun memulai pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut yang akhirnya menjerat Samin Tan sebagai tersangka. Kejaksaan menahan Samin Tan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (27/03/2026).
Samin Tan memang bukan sembarang maling. Ia dikenal pengusaha terkaya nomor 27 di Indonesia. Samin Tan bisa beroperasi bebas meski melanggar aturan selama bertahun-tahun tentu karena memiliki pendukung. Pendukungnya tentu saja tak akan mau memberikan dukungan gratis.
BACA JUGA: Tarian Takdir Yamal dan Messi, Bertemu saat Bayi di Camp Nou dan Bertempur di Final Piala Dunia 2026
BACA JUGA: Dirdik Jampidsus Hentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG di Seluruh Indonesia













