KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024).
Hasilnya, sidang itu memberikan sanksi berat berupa pemecatan kepada AGRG. Adapun Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Hakim Agung Nurul Elmiyah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH.
Sidang usulan MA ini, hakim AGRG terbukti melanggar KEPPH, karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja.
“Pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022. Bahkan, terlapor pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja,” tuturnya .
Padahal, AGRG telah menandatangani fakta untuk disiplin dalam bekerja, dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama.
Mengutip fakta persidangan MKH, dalam pemeriksaan ketiga oleh tim PT Medan pada Januari dan Februari 2022, AGRG tidak hadir. Karena terlapor tidak hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya, sehingga diajukan ke MKH.
Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH lantaran sudah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda, dan terlapor menganggap sudah selesai permasalahannya. Selain itu, ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlapor juga meluruskan bahwa menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena kena sanksi, tapi karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang sakit-sakitan, dan pasca perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh.
AGRG juga menyebutkan bahwa setelah perceraiannya saat bertugas di PN Payakumbuh, ia sering mengalami gangguan kesehatan. Namun, ia mengakui tidak pernah melaporkan kondisi tersebut secara resmi kepada Ketua PT Medan.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa AGRG telah menerima sanksi peringatan tertulis pada tahun 2021 dan 2022, sehingga pelanggaran yang diajukan ke MKH tidak seharusnya dihitung secara akumulatif.
Namun, majelis menolak pembelaan ini setelah hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA membuktikan pelanggaran yang dilakukan AGRG.
Menurut majelis, pelanggaran terlapor termasuk kategori berat. Meski demikian, majelis MKH masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat ibunya. Pembelaan dari IKAHI ditolak karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Bawas MA.
Hal meringankan terlapor punya tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor mempunyai ibu dalam kondisi sakit-sakitan. Hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja.
Dalam pertimbangan, sanksi yang dijatuhkan kepada hakim terlapor tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Karena hakim AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka yang dimaksud oleh MKH adalah hakim terlapor diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.
“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













