KEADILAN – Pemeriksaan Covid-19 di Indonesia biasa dilakukan dengan menggunakan tes usap atau tes swab. Metode pengetesan Covid-19 tersebut mengandalkan metode Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Anggota Ombudman Alvin Lie menyoroti mahalnya harga yang harus dikeluarkan untuk melakukan satu kali tes usap ini. Ia menyebut, beberapa rumah sakit mengenakan tarif tes usap ini Rp 1 juta hingga Rp5 juta. Selain itu, Ia pun mengungkapkan, hasil tes usap ini baru keluar dalam waktu 3-5 hari.
Menurut Alvin, biaya usap dapat ditekan pada kisaran Rp500 ribu karena, harga komponen reagen sekitar 20-25 dollar atau setara Rp300-400 ribu, yang sudah termasuk peralatan lainnya.
“Dengan harga Rp 500 ribu, si penyedia jasa sudah mendapat untung”, tulisnya kepada Keadilan pada Senin, 8 Oktober 2020.
Sementara itu, pemerintah sudah menetapkan biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri melalui Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah.
“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
“Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku.
Dapat diketahui, selain RT-PCR, Indonesia juga menggunakan rapid test sebagai alat mendeteksi virus corona secara cepat. Namun, penggunaan rapid test sendiri telah dikritik oleh sejumlah ahli di berbagai negara lantaran dinilai tidak efektif dalam mendiagnosis COVID-19.
Rapid test hanya bisa mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG yang diproduksi tubuh untuk melawan COVID-19. Saat seseorang melakukan pemeriksaan virus corona dengan menggunakan rapid test, maka hasil yang didapat hanya sebatas reaktif (terindikasi corona) atau non reaktif (tidak terindikasi corona). Jika mendapatkan hasil reaktif, maka orang tersebut tetap harus melakukan tes swab PCR demi memastikan diagnosis.
JUNIUS MANURUNG
Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu







