Kejari Lubuk Linggau Tahan 2 Pejabat Musi Rawas

KEADILAN – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menahan dua Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara. Keduanya ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi. Penahanan terhintung mulai Selasa 13 Oktober 2020.
Dua pejabat itu adalah dengan jabatan Kabid Manajemen dan Kepegawaian dan RO dengan jabatan Bendahara Pengeluaran. Keduanya dipersangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 (1) UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa Penyidik melakukan Penahanan dengan pertimbangan alasan Objektif maupun alasan Subjektif. Dantaranya lain adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana

Kasus Posisi Singkat

Dugaan perbuatan korupsi dua pejabat tersebut bermula adanya anggaran APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2017 untuk kegiatan Uji Kompetensi Pejabat Struktural dan Pegawai Potensial dengan anggaran Rp900.000.000 pada BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pencarian diduga dilakukan para tersangka dengan cara antara lain membuat SPJ Fiktif. Begitu juga Waktu dan Tempat pelaksanaan tidak sesuai dengan Nota Pertanggung jawaban keuangan dengan kegiatan dilakukan pada tahun 2016 yang pada saat itu belum ada DIPA. Padahal DIPA baru keluar tahun 2017 dengan kode kegiatan 4.05.4.05.01.07.08 dengan anggaran sebesar Rp900.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir mengatakan Tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka lainnya dalam Perkara ini.
SYAMSUL MD