KEADILAN – Tersangka korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) bertambah lagi. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang Tersangka yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa lalu (30/06/2026). Keduanya tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai Tahun 2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Tersangka LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) pada Desember tahun 2024 sampai Maret 2025 juga selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada bulan Maret 2025 sampai sekarang, telah mengetahui adanya Program MBG;
Kemudian pada awal tahun 2025, “Sdr. LMI meminta Sdr. YCS dan Sdr. RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh Sdr. LMI,” ujar Anang.
Selanjutnya, LMI meminta izin kepada SS (tersangka utama yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN) untuk dapat melakukan penjualan food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi. Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli food tray (ompreng) dari PT. SGI.
“Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray (ompreng) kepada PT. SGI, Sdr. RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada Sdr. LMI, yang kemudian Sdr. LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG,” ujar Anang.
Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.
Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.














