KEADILAN – Setelah sempat ditunda sepekan, kuasa hukum Meykel M.W. Lule, dari LBH Catur Wangsa Indonesia, kembali meminta penundaan untuk mengajukan eksepsi. Alasanya, kuasa hukum baru mengakses Barita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan mempelajarinya untuk memberikan eksepsi (pembelaan) yang baik. Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Mohammad Salihin SH., MH, dengan arif memberi waktu seperti dimintakan kuasa hukum terdakwa.
Ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (07/04/2026) Kembali menyidangkan perkara No. PDM-81/JKTBRT/01/2026 dengan terdakwa Meykel M.W. Lule. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Salihin SH., MH dengan anggota Deni Hadiantoro SH., MH dan Sumaryono SH., MH berjalan cepat. Sidang yang sudah ditunda sepekan akhirnya harus ditunda lagi karena permintaan kuasa hukum terdakwa.
“Majelis, kami mohon sidang ditunda sepekan untuk pembacaan eksepsi,” kata Ricky Rahman Kholika SH., MH, salah satu kuasa hukum Meykel dari LBH Catur Wangsa Indonesia. Hakim sempat mempertanyakan penundaan dimaksud. Namun setelah dijelaskan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan dimaksud.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Jaksa Penuntut Umum Shofia Marissa, SH., usai persidangan, hanya dijawab singkat, “saya tidak tahu.. tidak tahu,” papar Shofia.
Sementara itu, Gilang Ramdhani, SH., kuasa hukum Meykel lainnya kepada wartawan mengtakan, JPU dalam perkara itu sempat memintanya agar tidak melakukan eksepsi. “Kami diminta JPU untuk tidak melakukan eksepsi,” papar Gilang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Meykel didakwa atas Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran. Kepada wartawan ia mengaku menggunakan media sosial (medsos) untuk mendapatkan perhatian atas lahan leluhurnya yang diduga dicaplok perusahaan pengembang di Kota Manado.
Setelah sempat diperiksa Direktorat Siber Polda Metro Jaya beberapa kali di rumahnya di Minahasa, Meykel kemudian diminta dating ke Polda Metro Jaya. “Tiket pesawat saya dari Manado disiapkan polisi,” kata Meykel.
BERITA TERKAIT: Perjuangkan Tanah Leluhur, Meykel Terancam Bui
Setibanya di Polda Metro Jaya, Meykel kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia sempat ditahan di Rutan Salemba sejak 27 Januari 2026 hingga 15 Februari 2026. Penahanannya kemudian diperpanjang 16 Februari hingga 17 Maret 2026. Pada, Selasa 31 Maret 2026, sidang perdana denga agenda pembacaan dakwaan. Karena merasa ada hal yang harus diperhatikan dengan serius, Tim kuasa hukum dari LBH Catur Wangsa Indonesia kemudian mengajukan ekspsi.
Dijelaskan Meykel, sejak keluar dari Rutan Salemba, dirinya mendapat biaya kost dari jaksa dan uang makan Rp400 ribu per minggu. Hal itu dibenarkan Tubagus Slamet Priyanto, SH., kuasa hukum Meykel lainnya. “Klien kami mengaku diberikan jaksa tempat kost dan uang makan Rp400 ribu per minggu,” papar pria yang akrab disapa TB Adi tersebut.
Terkait biaya tempat tinggal dan biaya hidup terdakwa ini, Ricky mengaku agak heran. “Baru dalam kasus ini saya mengetahui kalua jaksa itu biasa membiayai tempat tinggal dan hidyup terdakwa,” katanya.
Atas berbagai kejanggalan yang mereka rasakan, LBH Catur Wangsa Indonesia berencana menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. “Kita minta berbagai kejanggalan ini menjadi perhatian Jamwas,” ujar Rizky T Darmawan, anggota tim LBH Catur Wangsa lainnya.
Akankah Meykel mendapatkan keadilan dari upayanya memperjuangkan tanah leluhurnya di Kota Manado? Yang pasti, Meykel akhirnya terpaksa meninggal pekerjaan mulia sebagai Kostor di Gereja Masehi Injili di Minahasa sejak 10 Juli 2019 hingga 28 Februari 2023. Dan, saat ini dia hidup berpindah-pindah dari satu rumah saudaranya ke rumah saudara lainnya di Jakarta. “Saya merasa kurang nyaman di tempat kost yang disediakan jaksa. Tapi hingga Senin kemarin (06/04/2026), saya masih dikasih uang makan,” kata Meykel saat ditemui usai sidang ditemani anaknya yang masih berproses sebagai pendeta di Jakarta.****
BACA JUGA: Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar










