KEADILAN- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim didakwa merugikan negara Rp12,9 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan, perbuatan Hasanuddin Ibrahim yakni diduga telah menggelembungkan harga pupuk.
“Merugikan keuangan negara
c.q Kementerian Pertanian sejumlah Rp12.947.841.604,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Hasanuddin disebut merekayasa kegiatan pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dalam rangka belanja barang fisik Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Fasilitas itu untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah.
Menurut jaksa, Hasanuddin melakukan penambahan volume kegiatan dalam proses penganggaran kegiatan itu tanpa melakukan analisis atau identifikasi kebutuhan yang sebenarnya. Dia juga turut mengarahkan spesifikasi pengadaan pupuk ke merk Rhizagold serta melakukan penggelembungan harga barang pengadaan.
“Lalu, menetapkan keputusan kelompok tani penerima bantuan mendahului tanggal yang sebenarnya (back date) yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar jaksa.
Perbuatan Hasanuddin telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dirjen Hortikultura Eko Mardiyanto diperkaya sebesar Rp1,05 miliar, Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno sebesar Rp7,3 miliar, adik kandung Hassanudin, Nasser Ibrahim sebesar Rp725 juta dan pemilik PT Karya Muda Jaya (PT KMJ) Subhan sebesar Rp195 juta.
Selain itu, sejumlah korporasi juga telah diperkaya. Yakni, CV Ridho Putra sebesar Rp1,7 miliar; PT HNW Rp2 miliar; dan CV Danaman Surya Lestari Rp200 juta. Perbuatan rasuah itu dilakukan pada Oktober 2012 hingga 2013.
Atas perbuatannya, Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














