Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Obat Tradisional Ilegal

KEADILAN – Bea dan Cukai Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan obat-obatan tradisional ilegal sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton. Obat ttadisonal mengandung bahan kimia obat itu akan dikirim ke Kyrgysztan.

Obat-obatan tradisional ilegal seharga  Rp1,416 miliar itu masuk dalam ‘Public Warning’ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Obat obatan ilegal ini rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah, Rabu (23/8/2023).

Upaya penyelundupan obat-obatan ini berhasil digagalkan berawal adanya informasi dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.

Informasi yang sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan melakukan pengawasan ekstra ketat. 
Petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai “herbal medicament”.

Atas temuan itu, pada 7 Agustus 2023, ketika petugas hendak melakukan  pemeriksaan fisik terhadap barang yang dicurigai  guna memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor sesuai dengan PEB yang diajukan. “Saat akan diperiksa, ternyata barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara,” ujar Zaky. 

Hasil pemeriksaan menurut Zaky,  pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton) dan samyunwan 25 PK (2 karton). “Totalnya 
200 karton dengan berat 1.845 ton,” ujarnya.

Saat ini barang bukti obat-obatan ilegal tersebut  telah diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Reporter: Penerus Bonar