Polisi Akui Sulit Ungkap Aborsi Ilegal, Kabid Humas: Data Asli Pasien tidak Dimunculkan

KEADILAN – Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2020, ada sekitar dua juta kasus aborsi ilegal setiap tahun dan 30% dilakukan kalangan remaja. Sementara polisi mengakui kesulitan mengungkap praktik aborsi ilegal karena data asli pasien tidak dimunculkan para pelaku.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejumlah pihak berani melakukan aborsi ilegal lantaran data pribadi tak dipublikasi. Meski pelaku meminta alamat dan nama asli calon pasiennya. Hal tersebut menjadi alasan banyak pihak melakukan aborsi ilegal daripada menggunakan cara legal.

“Data pribadi tidak dimunculkan yang asli atau disamarkan. Tidak diminta KTP, tidak menyebut nama asli atau alamat si ibu yang akan melakukan aborsi itu,” ujar Yusri , Rabu (10/2/2021).

Menurut Yusri, metode tersebut berlaku untuk semua tempat aborsi ilegal. Database pasien tidak dibukukan membuat penyidik kepolisian sulit melacak tempat lain. “Ini kesulitan penyidik. Hampir setiap pengungkapan seperti itu,” tegasnya.

Diketahui, Subdit III Sumdaling Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku aborsi ilegal pada Senin (1/2/2021). Tiga tersangka masing-masing berinisial ER, ST dan RS.

BACA JUGA: Polda Metro Tangkap Pelaku Aborsi Ilegal Bertarif Rp5 Juta

Ketiganya ditangkap di Kampung Cibitung RT 001 RW 05 No. 115 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Odorikus Holang