KEADILAN – Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Filri Bahuri.
Alex mengaku dicecar Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK tiga sampai empat pertanyaan terkait proses penyewaan rumah oleh Firli di Kertanegara No. 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Sama, jadi soal penyewaan rumah Kertanegara, cuma itu saja,” kata Alex usai pemeriksaan sidang etik, di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Ketika dirinya di ruang sidang, ia mengaku tidak melihat keberadaan Firli. “Tidak ada tadi di sidang. Saya juga tidak tahu dia dimana,” ucap Bos Alexis Group itu.
Nama Alex Tirta sempat heboh setelah dikabarkan dirinya menjadi penyewa rumah Nomor 46, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Rumah itu pun pernah digeledah pihak kepolisian dan diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang kode etik Firli akan digelar secara maraton setiap hari kecuali akhir pekan. Dewas KPK menargetkan bisa mengambil keputusan sebelum pergantian tahun.
Proses yang sedang berjalan tersebut, berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan SYL. Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin












