KEADILAN – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda Kepri, dan Polda Metro Jaya menangkap agen penyalur 2 ABK WNI yang kabur dari kapal ikan China Fu Li Qing Yuan Yu 901.
Kedua ABK WNI berinisial AJ (30) dan R (22) ini melarikan diri dari kapal China tersebut karena tidak tahan akan penyiksaan yang dialami. Keduanya ditemukan di Selat Malaka pada Sabtu (6/6/2020).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, agen penyalur 2 ABK WNI yang ditangkap berinisial SF (44). Ia ditangkap di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Ferdy menuturkan, pelaku menjanjikan pekerjaan yang layak pada kedua ABK WNI tersebut. Sayangnya, kedua korban justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Pelaku melakukan dugaan TPPO dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji yang besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar,” ujar Brigjen Ferdy saat dihubungi.
Dua ABK tersebut sebelumnya nekat kabur dari Kapal Lu Qing Yuanyu 901 dengan cara terjun ke laut sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Keduanya nekat melarikan diri lantaran mengaku kerap dapat perlakuan kasar selama bekerja di atas kapal berbendera China tersebut.
Odorikus Holang






