KEADILAN– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu ( Dittipedter) Bareskrim Polri menahan Direktur PT SHC berinisial SE terkait perdagangan siniada ilegal.
Penahanan dilakukan setelah SE terbukti terlibat dalam perdagangan sianida di Kabupaten Pasuruan dan Surabaya, Jawa Timur.
Penahanan terhadap SE berdasarkan Informasi awak mengenai adanya perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanida di PT SHC Surabaya.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Nunung Syaifuddin mengatakan, penyelidikan dimulai sejak 11 April 2025 di gudang PT SHC yang berlokasi di Jalan Margo Mulia Indah Blok H/9A Tandes, Surabaya.
Hasil penyelidikan menunjukkan modus operandi SE sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam impor bahan berbahaya dari China dengan menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi lagi.
“Total barang bukti lebih kurang 6.000 drum itu kalau ini sekitar 20 kontainer ini merupakan pengungkapan Sianida terbesar selama ini yang pernah kita ungkap. Hari ini juga kita lakukan penahanan,” kata Brigjen Nunung di Mabes Polri, Rabu (14/04/2025).
Terkait impor Sianida, tambah Nunung, sebetulnya hanya ada dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yakni perusahaan BUMN PT PPI dan PT Sarinah.
“Kalaupun toh ada pihak lain yang mengimpor Sianida dari luar negeri, dia harus digunakan untuk kepentingan sendiri yaitu perusahaan yang sudah memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” tegas Nunung.
Nunung menjelaskan, supplier sianida ilegal ini sebagian besar berada di daerah Indonesia Timur khususnya di Selauk Sipitalra, di Gorontalo, di Sulteng, di daerah Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 24 ayat 1 jucto Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 8 ayat 1 Huruf A, E, dan F jucto Pasal 62 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.














