KEADILAN– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tersangka korporasi PT AJP dan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka kasus tidak pidana pencucian uang yang berasal dari judi daring.
Selain menetapkan tersangka Bareskrim juga menyita uang senilai Rp 103 miliar dari 15 rekening penampungan hasil kejahatan tersebut.
Uang sebesar Rp 103 miliar itu disita dari 15 rekening penampungan milik Komisaris PT AJP berinisial yang diduga merupakan hasil transaksi keuangan dari pemain hingga bandar judi tiga situs yakni javabet, agen 138, dan judi bola.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, Hotel Aruss yang dikelola PT AJP diduga menerima aliran dana dari tersangka FH pada saat proses pembangunan hotel tersebut.
Uang kejahatan itu disalurkan oleh FH melalui lima rekening berbeda atas nama OR, RF, MD, dan KP.
Selain itu, FH juga menyerahkan uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS sebesar Rp 40,56 miliar.
Uang itulah yang kemudian digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss hingga mulai beroperasi pada 2022 lalu.
Selain menyita uang, Bareskrim juga memblokir tujuh rekening milik tersangka FH dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Data dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lain milik tersangka yang berasal dari kejahatan judi daring.
“Hari ini kami menyampaikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Helfi Assegaf dalam komferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/01/2025).
Menurut Helfi, penetapan tersangka ini, khususnya terkait masalah modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, khususnya PT AJP ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP.
Dari kasus ini PT AJP dikenakan Pasal 6 Juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pendana pencucian uang dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 2024 tentang perubahan Undang-Undang PASAL 69 Undang-Undang KUH Pidana.
“Selaku korporasi ada ancaman hukuman pidana denda paling banyak 100 miliar rupiah, ” pungkas Helfi Assegaf.
Sementara itu, FH dikenakan Pasal 4 jo Pasal 69 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentanh Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.









