KEADILAN – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua dengan agenda pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pengunungan Tengah di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022)
Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian menilai perlu adanya kajian komprehensif terhadap sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi pemekaran Papua.
Apalagi Pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua. DPR menginisiasi pemekaran tiga provinsi di wilayah Provinsi Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
“Komite I DPD RI mempunyai kewenangan konstitusional untuk ikut membahas RUU tentang Pemekaran Provinsi Papua tersebut bersama DPR RI dan Pemerintah,” tegas Ahmad.
Ahmad menambahkan, ada beberapa pertimbangan sebagai alasan pemekaran Provinsi Papua. Hal tersebut dapat menjadi instrumen dalam mencapai tujuan pemberian otonomi khusus kepada Papua.
Khususnya kata Ahmad dalam hal mempercepat dan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan antarwilayah di Papua.
Selain itu kata Ahmad, peningkatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat di Papua.
“Apakah pemekaran secara tegas dapat melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua? Berbagai pertimbangan tersebut perlu didalami oleh DPD RI sebagai upaya memahami aspirasi dan dinamika yang terjadi di Papua,” tegasnya.














