KEADILAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten (Karantina Banten) mengadakan Media Gathering 2025 pada Rabu 12 November 2025.
Kegiatan Media Gathering 2025 ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Barantin sekaligus memperkuat jalinan silaturahmi dengan para awak media. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih mengetahui proses penyelenggaraan karantina di Indonesia.
Rangkaian kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun ini dimulai dengan mengungungi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten dan meninjau lokasi karantina hewan yang berada di Kawasan Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal menjelaskan untuk memperkuat layanan karantina dari tahap pra-perbatasan (pre-border) hingga pasca-perbatasan (post-border), Barantin memiliki layanan digital terintegrasi yaitu BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology). Pria yang akrab dipanggil Ian ini mengatakan pembuatan BEST TRUST untuk mendigitalisasi dan mengoptimalkan layanan karantina di Indonesia sehingga lebih transparan, akuntabel, dan tertelusur.
Direktur Tindak Pidana Hewan Cicik Sri Sukarsih mengungkap Barantin menjadi garda terdepan dalam pemeriksaan komoditas hewan, ikan dan tumbuhan, baik itu yang antar daerah di Indonesia maupun masuk dan keluar dari Indonesia. Meskipun Undang-Undang No. 21 th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menganut asas ultimum remedium, namun pelanggaran tersebut dapat dijadikan pasal pidana. “Pasal 33, 34 dan 35 itu yang mengatur unsur pasal pidana penjara maupun denda bagi pelanggar UU Karantina”, tegasnya.
Ian menambahkan, saat ini Barantin memiliki Satgas Ad hoc penegakan hukum. Pembentukan Satgas ini karena adanya kendala dalam penegakkan hukum akibat belum adanya unit kerja yang secara struktur dalam melaksanakan fungsi intelejen, kepolisian khusus, dan penyidikan; lalu karena belum selesainya proses pembaruan data mutasi PPNS, dan terakhir, dampak keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan tusi.
Meskipun baru terbentuk pada September 2024 yang lalu, namun Satgas Ad hoc berhasil menangani 16 kasus pelanggaran karantina sepanjang 2024 hingga Juli 2025. Bahkan dia bilang sebagian diantara kasus tersebut, kini sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut.
“Sepanjang Tahun 2024 hingga bulan Juli 2025, kami telah menangani kasus pelanggaran karantina. Delapan kasus telah masuk dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat ramah tamah dengan media yang mengangkat tema “Penegakan Hukum Karantina” di Restoran Neosaka Pantai Indah Kapuk (PIK) II Jakarta Utara, Rabu 12 November 2025.
Ian juga menyampaikan, Barantin telah melakukan 1.891 penahanan, 2.145 penolakan, dan 962 pemusnahan berbagai komoditas pertanian, perikanan, dan hewan.
“Di periode Januari sampai dengan Oktober sudah ada 1.891 kali penahanan, penolakannya sudah 2.145 kali dan pemusnahan 962 kali,”ungkapnya.
Barantin dia katakan, juga telah menerbitkan 656 notification of non-compliance (NNC) kepada negara-negara yang mengekspor komoditasnya ke Indonesia tidak sesuai dengan persyaratan.
Ian menandaskan, penegakan hukum tetap akan menjadi upaya terakhir Barantin setelah menempuh langkah administratif.
“Kita selalu melihat dulu, apakah ada unsur niat jahat. Jadi, memang kita selektif,” tutupnya.














