Ayah David Ajukan Restitusi Rp52 Miliar, LPSK: Harusnya Rp120 Miliar

KEADILAN – Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 52 miliar.  Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa, saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Jopa mengatakan, Jonathan telah mengajukan permohonan restitusi senilai Rp52 miliar kepada LPSK. “Yang dimohonkan jumlahnya Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar),” kata Jopa kepada majelis hakim.

Ia menjelaskan, dalam permohonannya, ada tiga komponen restitusi yang dilampirkan Jonathan. “Pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis, dan penderitaan,” paparnya.

Menurut Jopa, berdasarkan perhitungan komponen restitusi di undang-undang, sebenarnya LPSK memutuskan nilai restitusi lebih tinggi yaitu Rp120 miliar.

“Untuk komponen ganti kerugian atas kehilangan yang dimohonkan Rp40 juta, tim LPSK menilai hanya Rp18 juta. Kemudian komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis dari Rp1,3 miliar, tim juga menilai Rp1,3 miliar. Sementara, terkait dengan penderitaan Rp50 miliar, tim menilai angka kewajaran Rp118 miliar,” jelas Jopa.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung