KEADILAN – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 digugat ratusan nasabah. Perusahaan asuransi itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena terlilit masalah solvabilitas sehingga nasabah selalu gagal setiap kali mengajukan klaim ke kantor Asuransi yang terletak di Jl. Woltermonginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut.
Sayangnya, banyak nasabah yang mengeluh klaimnya tak kunjung dibayarkan oleh pihak AJB Bumiputera meski telah seringkali dijanjikan akan dibayar. Alhasil, sebanyak 274 pemilik polis AJB Bumiputera 1912 secara resmi mengajukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tuntutan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Mereka mengajukan klaim untuk pembayaran uang klaim sejumlah lebih dari Rp12,5 miliar yang hingga saat ini belum diberikan oleh AJB Bumiputera 1912.
“Kita meminta agar polis-polis para nasabah ini dibayarkan seratus persen, dan sebagai mana yang kita ketahui sekarang lagi ada PNM (Penurunan nilai manfaat) dana para pemegang polis ini sudah berjuang. Ini yang kita perjuangkan di pengadilan,” ujar Kuasa Hukum pemegang polis, Frengky Richard Mesakaraeng kepada KEADILAN, Rabu (6/9/2023).
Apalagi kata Frengky, AJB Bumiputera 1912 memberlakuan penurunan nilai manfaat (PNM) melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 Nomor: SK.7/DIR/II/2023 pada 15 Febuari 2023. Skema yang ditetapkan AJB Bumiputera 1912 akan mengancam penurunan nilai atau terjadi pemotongan terhadap setiap polis nasabah.
“Misalnya untuk klaim meninggal dunia hanya 20 persen, klaim habis kontrak 50 persen, dan klaim penebusan 50 persen. Adanya skema PNM tersebut dianggap merugikan kepentingan pemegang polis,” tukasnya.
Reporter :Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmudin












