KEADILAN – Gara-gara menyimpan obat terlarang jenis sabu, dituntut jaksa 7 tahun penjara. Hal itu dialami Aldi yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Ruangan Dua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (06/09/2023).
Terdakwa Aldi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jakarta Selatan dengan penyalahgunaan obat terlarang jenis Sabu dengan berat 8,10 gram. Perbuatanya melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Jaya Aryandi, S.H menegaskan pasal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan persyaratan sepanjang frasa: “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai “memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain”. Hukuman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
Dalam perkara pidana Narkotika terdakwa Aldi, JPU mengajukan tuntutan hukum tujuh tahun penjara kepada Majelis Hakim Kamijon SH yang memimpin persidangan.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin








