KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengadili seorang pengedar ganja. Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ryandi digelar Rabu (6/9/2023). Agenda sidang dengan nomor perkara 439/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Seperti dilansir di SIP PN Jaksel, Ryandi ditangkap atas dugaan kepemilikan Ganja yang mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol). Atas perbuatannya, Ryanti didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap terdakwa berawal terdakwa menghubungi Wahyu (DPO) melalui pesan whastapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Ganja sebanyak lima kilogram. Ganja tersebut seharga Rp5 juta untuk dijual.
Keduanya pun sepakat untuk melakukan transaksi. Wahyu pun menghubungi terdakwa untuk mengambil ganja tersebut di daerah Pasar Slipi Jaya, di Jalan Anggrek Neli Murni Kemanggisan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Tak menunggu waktu lama, terdakwa langsung mengambil barang haram tersebut. Kemudian dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Perikanan Rt.009 Rw.004 No.9 Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ganja tersebut dijual dan sebagiannya dikirim kepada saksi bernama Joko sebanyak 10 paket. Joko pun telah didakwa dalam kasus yang sama namun, tututan keduanya terpisah.
Terdakwa memberi upah kepada Joko bervariari yakni paket kecil Rp25 ribu sedangkan paket besar Rp50 ribu. Sisa ganja disimpan dalam lemari terdakwa.
Namun kejahatan terdakwa berakhir. Polisi dari Polsek Pancoran menyambangi rumah kontrakannya yang beralamat di Gang Kecapi Rt.02 Rw.10 No.28 Kel. Kalibata Kec. Pancoran Jakarta Selatan.
Terdakwa langsung ditangkap dan mengambil barang bukti ganja ke rumah kontrakannya di Jalan Perikanan Rt.009 Rw.004 No.9 Kel. Tanjung Barat Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu polisi menyita paket berlakban yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1085 gram, satu buah paket berlakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat brutto 684 gram, satu buah paket berlakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat brutto 696 gram, satu bungkus plastic warna hitam berisi narkotika jenis ganja berat brutto 238 gram, satu bungkus plastic warna hitam sedang berlakban putih berisi narkotika jenis ganja berat brutto 67 gram.
Selain itu satu bungkus plastik klip berisi 4 empat bungkus plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 27 gram dan dua buah timbangan digital yang sebelumnya terdakwa simpan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah kontrakan terdakwa. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit handphone Iphone XR warna hitam.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmudin








