Asmara Berujung BUI: Korban Takut Orang Tua, Pelaku Disangkakan Pasal Berlapis

KEADILAN- Kasus penculikan anak selalu terjadi di tanah air. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 50 anak menjadi korban penculikan di awal 2020. Pada tahun 2019, KPAI mencatat 244 kasus sedangkan 2018 mencatat 329 kasus.

Kasus terbaru menimpa seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP). Anak tersebut dibawa kabur oleh pelaku berinisial AAB (20).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memacari korban hingga membawanya kabur ke wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Sebelum kabur, pelaku setubuhi korban hingga hamil. Orang tua korban pun merasa kehilangan anaknya. Lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Awalnya melapor terjadi kehilangan anak dengan bukti laporan /14.185/X/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ, tanggal 11 Oktober 2020. Namun proses pencarian tidak juga menuai hasil. Akhirnya pihak keluarga membuat laporan penculikan dengan laporan LP/6529/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 04 November 2020.

Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Polda Metro Jaya menangkap pelaku dalam waktu dua hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap pelaku Mojokerto Jawa Timur pada Rabu (6/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku di Mojokerto Jawa Timur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Yusri menuturkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial whatsapp pada bulan Juni 2019. Gombalan maut pelaku meluluhkan hati korban hingga terjatuh dalam pelukan asmara pelaku. “Pada bulan Desember 2019, pelaku berpacaran dengan korban,” katanya.

Selama 7 bulan menjalin asmara kata Yusri, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim di Hotel Pitagiri, Palmerah, Jakarta Barat. Permintaan pelaku diindahkan korban dan melakukan hubungan intim selama 4 kali yakni bulan Juli dan Agustus 2020.

Pada Tanggal 23 Agustus kata Yusri, korban mengabari pelaku bahwa sudah tidak haid. Lalu pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif. Seminggu kemudian kata Yusri, pelaku menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan kembali namun hasilnya tetap positif.

“Menyadari hasil tes kehamilan 2 kali positif, pelaku menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, namun anak korban menolak karena takut dimarahi oleh orang tuanya. Lalu menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua,” katanya.

Permintaan korban pun tak serta merta dindahkan pelaku. Kata Yusri, pelaku menghabiskan waktu seminggu untuk terangkan niatnya membawa kabur korban setelah didesak korban sendiri.

“Pelaku setuju untuk kabur membawa korban setelah pelaku gajian di tempat kerjanya. Saat itu pelaku dan korban tidak memiliki tujuan. Lalu di perjalanan pelaku memutuskan membawa korban ke Jawa Timur,” jelasnya.

Di Mojokerto kata Yusri, pelaku dan korban tinggal di rumah kos. Niat untuk menyuruh korban kembali ke rumah orang tuanya kembali diutarakan pelaku di tempat tinggal sementara itu, namun korban tetap menolak. “Korban menolak karena takut kepada kedua orang tuanya. Atas dasar tersebut pelaku dan korban tidak pulang ke rumah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 KUHP, Pasal 332 KUHP, Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,

Selanjutnya Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan