AME Jakarta Gelar Demo di Kemendagri, Kecam Pengkritik Wakil Bupati Erikos

KEADILAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ende (AME) Jakarta menggelar aksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).

Koordinator aksi Thomas Aquino SH dalam orasinya menegaskan, pihaknya
mendukung Kemendagri atas dikeluarkannya Surat Keterangan (SK) pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende.

Thomas menegaskan, pihaknya juga mendukung Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang telah melantik Wakil Bupati Erikos.

“Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pak Gubernur NTT dengan melantik Wakil Bupati Ende adalah Sah. Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri,” tegas Thomas.

Menurut Thomas, adanya SK pembatalan oleh Dirjen Kemendagri merupakan hal yang bertentangan. Hal tersebut merujuk pada asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

“Fakta hukum bahwa adanya Keputusan Tata Usaha Negara tentang Pembatalan yang dikeluarkan dan ditetapkan bukan oleh Mendagri melainkan oleh Dirjen. Hal ini jelas bertentangan dengan asas hukum contrarius actus,” katanya.

Untuk itu, kata Thomas, pihaknya mendukung Bupati dan Wakil Bupati Ende dalam menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Ende.

“Kami masyarakat Ende menyambut dengan suka cita atas dilantiknya Bapak Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende,” bebernya.

Kecam

Atas nama masyarakat Ende baik di perantauan dan di Kabupaten Ende, kata Thomas, pihaknya mengecam keras segala bentuk aksi dan pernyataan yang bersifat provokatif yang menyudutkan Wakil Bupati Erikos. Apalagi sekelompok orang tersebut mengatasnamakan masyarakat kabupaten Ende.

“Kami perlu klarifikasi bahwa ada sekelompok orang yang mendatangi kantor Kementrian Dalam Negeri beberapa waktu yang lalu adalah bukan masyarakat Ende,” tukasnya.

Usai orasi, perwakilan para pendemo langsung memasuki gedung Kemendagri untuk menyerahkan klausul tuntutan mereka.

Diketahui, polemik penolakan pecah saat Erikos tidak melampirkan usulan DPP Partai Pengusung sebagai syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Kemendagri pun menolak berkas Erikos.

“Mohon maaf untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusung. Dasar hukum: 1. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015; 2. Penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016; 3. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) dstnya,” demikian bunyi surat Unit Layanan Administrasi Kemendagri pada tanggal (22/11/2021).