Alvin Lim Sakit, Minta Mediasi Diperpanjang 30 Hari

KEADILAN – Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kembali menunda sidang mediasi perkara gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim pada Selasa (15/2/2022). Sidang mediasi yang ketiga ini tunda lantaran pihak utama (principal) Tergugat, Alvin Lim sakit.

Kuasa hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Johanes De Britto Yuda, SH dari Law Office Fajar Gora & Patners mengatakan, tidak ada satu pun kuasa hukum dari pihak tergugat yang hadir ke ruang mediasi. Padahal, dalam sidang sebelumnya sudah disepakati bahwa yang tidak hadir hanya principalnya. Sedangkan masing-masing kuasa hukum wajib hadir.

“Principal tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir ke ruang sidang Mediasi 1. Tetapi mereka hadir secara online. Kemudian tergugat Alvin Lim juga ikut hadir secara online,” ucap Yuda saat ditemui usai sidang bersama rekannya, Hendra Cahyadi, SH.

Yuda memaparkan, kuasa hukum tergugat yang hadir melalui daring, yaitu Sukisari dan Pestauli, meminta Penggugat untuk memberikan proposal perdamaian. Namun Yuda juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai Penggugat akan tetap pada gugatan.

“Kalau dari Penggugat sendiri, kami tetap pada gugatan. Kami justru menunggu seperti apa proposal perdamaian dari Tergugat yang disampaikan pada sidang mediasi ke empat nanti,” tegasnya.

Yuda menambahkan, karena Alvin Lim sedang sakit, kuasa hukum Alvin Lim meminta diberikan tambahan waktu untuk proses mediasi. Terkait hal tersebut, Mediator Joni Wijaya, S.H meminta kepada masing-masing pihak untuk mengajukan surat permohonan penambahan waktu selama 30 hari.

Sementara itu, saat konfirmasi, Sukisari selaku kuasa hukum Alvin Lim justru balik bertanya.

“Apa wewenang anda tanyakan saya atau klarifikasi ke saya????” balas Sukisari.

Saat keadilan.id kembali menjelaskan untuk  pemberitaan, Sukisari meminta menunjukan kelengkapan data wartawan. Padahal keadilan.id juga pernah melakukan wawancara door stop dengan Sukisari di PN Tamgsrang dua pekan lalu.

Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.

Atas perbuatan Alvin Lim itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku Penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.

Adapun uang tersebut nantinya akan disumbangkan seluruhnya oleh Penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.

Selain itu, Penggugat juga menuntut Alvin Lim untuk mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat pada lima media nasional, yaitu Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo, dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik Penggugat.

Supaya gugatan tersebut tidak sia-sia, Penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Alvin Lim, yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Pondok Ungu Permai, Blok E No. 10, RT 004 RW 014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian juga aset satu bidang tanah dan bangunan kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang.