Alvin Lim Mangkir dengan Alasan Menikah
KEADILAN- Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar sidang mediasi perkara gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Indonesia Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim.
Sidang mediasi keempat ini dihadiri oleh kedua belah pihak, namun pihak Tergugat tidak hadir secara fisik melainkan virtual yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sukisari.
Sedangkan Alvin Lim tidak menghadiri sidang lantaran pihak utama (principal) Tergugat, sedang melangsungkan pernikahan. Alhasil sidang mediasi ini ditunda pekan depan, Selasa, 1 Maret 2022.
Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Hendra Cahyadi dari Law Office Fajar Gora & Patners mengatakan, tidak ada satu pun kuasa hukum dari pihak Tergugat yang hadir ke ruang mediasi.
Padahal, sebelumnya,
sudah disepakati bahwa yang tidak hadir hanya principal-nya. Sementara masing-masing pihak kuasa hukum wajib hadir di PN Tangerang.
“Kuasa hukum Tergugat tidak hadir, tapi hadir melalui zoom. Prinsipal tergugatnya tidak hadir, karena berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, principal Tergugat ini (Alvin Lim) sedang melaksanakan perkawinan,” kata Hendra usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Dengan ketidakhadiran pihak Tergugat di ruang sidang, Hendra mengaku kecewa. Menurutnya, Tergugat seolah-olah tidak menghargai hakim mediator maupun Penggugat.
“Sebenarnya kami dari pihak Penggugat kecewa karena kuasa hukum Tergugat tidak hadir. Padahal, sudah disampaikan oleh mediator dua minggu lalu bahwa zoom itu hanya diperuntukkan bagi principal saja,” ujarnya.
Hendra menyampaikan, apabila tergugat ingin mengajukan proposal, pihaknya akan mempertimbangkan, Tetapi sampai dilaksanakannya mediasi hari ini ternyata belum ada juga proposal perdamaian.
“Kami pada dasarnya menerima dan akan mempertimbangkan.
Kami sudah sampaikan keberatan itu kepada mediator, dan mediator mengungkapkan untuk Tergugat pada 1 Maret 2022 (nanti) setidaknya sudah memberikan proposal perdamaian,” terangnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, mediator Joni Wijaya meminta untuk sidang mediasi terakhir, baik pihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari menolak untuk dikonfirmasi. Ia justru menanyakan kelengkapan legalitas wartawan.
“Sori ya, saya enggak perlu dikonfirmasi apapun,” cetus Sukisari saat dihubungi usai persidangan.
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku Penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.














