KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan banding sesaat majelis hakim selesai membacakan vonis terhadap Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya banding tersebut disampaikan Syahnan Tanjung, koordinator JPU setelah adanya pertanyaan yang sampaikan oleh majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Alvin Lim. “Banding, Yang Mulia,” tegasnya.
Atas banding tersebut, Syahnan menyatakan upaya hukum yang dilalukan pihaknya karena tak sesuai dengan tuntutan. “Upaya inilah yang kami lakukan,” ucapnya.
Syahnan sendiri menangkis adanya tudingan kuasa hukum soal banding yang diajukan JPU. Kuasa hukum menyebut bahwa banding JPU bisa saja di tengah jalan ditarik kembali sehingga perkaranya jadi inkrah.
“Yang akal-akalan itu adalah terdakwa karena sudah 20 kali sidang tak pernah hadir dengan alasan sakit,” timpalnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Alvin Lim, Sukisari menyebutkan ada kekhawatiran pihaknya dengan upaya banding dilakukan jaksa. Menurutnya, jaksa bisa saja ditengah jalan mencabut banding yang diajukan tersebut.
“Kami akan mengajujan banding supaya jangan sampai JPU mencabut banding tersebut, sehingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya,” ucapnya.














