Alexander Marwata Disebut Minta Program Kementan ke SYL

KEADILAN– Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, membeberkan adanya percakapa pesan aplikasi (chat) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Percakapan itu terjadi pada 2022 silam, tepat sebelum penyelidikan korupsi di Kementan. Namun di waktu bersamaan, penyelidik KPK telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mendalami terkait ada atau tidaknya hubungan antara SYL dengan salah satu Komisioner KPK.

Dalam kesaksiannya, Kasdi menjawab ia mengetahui adanya isi chat antara Alex sapaan akrab Alexander Marwata dan SYL.

“Saudara mendengar atau kemudian Pak Menteri berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK? Ada hubungan tidak?” tanya hakim kepada Kasdi.

“Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP Pak Menteri ada chatting itu,” jawab Kasdi, saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (19/6/2024).

“Chatting dengan siapa,” tanya hakim lagi.

“Antara Pak Menteri dengan salah satu pimpinan KPK,” ujar Kasdi.

“Siapa namanya?” tanya hakim.

“Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata,” ucap Kasdi.

Kasdi menjelaskan, isi percakapan tersebut tidak membahas soal kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Melainkan saat itu Alex meminta SYL agar Kementan memberikan bantuan program untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.

“Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah ditunjukan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk programnya Pak Menteri,” kata Kasdi

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah permintaan Alex itu ditindaklanjuti oleh SYL atau tidak.

Tidak hanya itu, Alex menanyakan kontak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya kepada SYL.

Diketahui, Kasdi Soebagyono bersama SYL dan Muhammad Hatta menjadi terdakwa dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Ketiganya, dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung