KEADILAN – Politisi Golkar Alex Noerdin kembali menjadi tersangka. Bila sebelumnya menjadi tersangka perkara korupsi PDPDE, anggota DPR RI sekarang menjadi tersangka korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sumatera Selatan, Rabu 22 September 2021.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan dalam konfrensi pers virtual yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu malam 22 September 2021. “Kepala Kejati Palembang telah menetapkan tiga tersangka perkara korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya atas nama AN, MM dan LPLT,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Leonard mengatakan bahwa ketiganya menjadi tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Dana Hibah Dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
AN alias Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018. Penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Berikutnya Mudai Madang (MM).
MM selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. Penyidikan perkaranya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Setelah itu LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.
Leonard dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan kasus posisi perkara ketiga tersangka. Bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang secara bertahap. Rinciannya, Pertama, pada tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana Hibah sebesar Rp50.000.000.000. Kedua pada tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp80.000.000.000.
Namun penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah. Namun hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan.
Bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.
Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov. Namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Terakhir, pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
Syamsul Mahmuddin














