Advokat Firman Wijaya Usul RUU Perampasan Aset Harus Berikan Juga Hak Pemulihan dan Ganti Rugi yang Kuat Bagi Korban Salah Sita

KEADILAN – Rancangan UU Perampasan Aset harus juga memberikan hak pemulihan dan ganti rugi yang kuat bagi korban salah sita. Hal ini untuk menjaga keseimbangan hak negara melakukan perampasan dan hak keperdataan masyarakat. Demikian disampaikan Advokat Firman Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa (04/08/2026).

“Jadi mohon maaf mungkin pada kesempatan hari ini kami lebih ingin memposisikan masyarakat ataupun seseorang yang ditarget akan dirampas asetnya. Jadi mestinya harus ada upaya pemulihan salah sita,” ujar Firman dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Firman, aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap hak keperdataan masyarakat.

Firman mengatakan, mekanisme pemulihan itu perlu diatur karena kesalahan penyitaan dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurut dia, korban salah sita harus memiliki akses terhadap upaya hukum yang efektif untuk memperoleh pemulihan haknya.

“Kalau perampasan aset itu sifatnya apa preliminary process (pendahuluan) ya proses yang mendahului proses bahkan sering dinormakan ada perampasan atau penyitaan yang mendahului proses peradilannya. Nah maka harus ada keseimbangan hukum acaranya atau upaya hukumnya,” tutur dia.

Firman menilai keberatan atas tindakan penyitaan, termasuk upaya banding maupun kasasi, kerap tidak lagi efektif apabila putusan telah dijatuhkan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan perlawanan apabila terjadi kekeliruan dalam penyitaan.

“Nah karena keberatan cepat atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali kalau sudah dijatuhkan putusannya sulit sekali untuk memulihkan atau melakukan memberikan perlawanan atau bantahan jika terjadi salah sita,” jelas Firman lagi.

Apalagi, lanjut Firman, praktik penegakan hukum yang berlaku selama ini masih menyulitkan korban salah sasaran dalam upaya hukum untuk memperoleh ganti rugi

“Ini kenapa kami perlu tekankan mencermati beberapa best practices atau praktik peradilan sekarang ini ada semacam tuntutan ganti rugi rehabilitasi oleh masyarakat yang menjadi korban salah upaya hukum, ya baik error in law atau error in fact yang terjadi dalam sebuah proses hukum ketika dituntut permintaan ganti rugi rasanya sulit sekali untuk mau membayar ganti rugi itu,” kata Firman.

Selain mengatur mekanisme ganti rugi, Firman juga meminta ketentuan mengenai penyitaan dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara lebih proporsional.

NACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Pengacara Sebut 9 Pelanggaran Hukum dalam Pemidanaan Jampidsus Febrie

Index