KEADILAN – Abu Bakar mengaku tak mengetahui uang yang diberikan Kock Meng untuk menyuap Gubernur Kepulauan Riau non aktif, Nurdin Basyirun.
Awalnya, terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan itu hanya berniat membantu Kock Meng untuk mengurusi izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Batam.
“Pertamanya sih saya tidak tahu kalau uang itu suap, iya (cuma) bantu saja,” kata Abu kepada KEADILAN, usai penjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Kock Meng memberikan uang terkait permohonan izin prinsip untuk mendirikan perusahaan PT Kelong Abadi Sejahtera, yakni membangun dan mengelola restoran dan penginapan di pesisir Tanjung Piayu Batam.
Kock Meng meminta bantuan Abu untuk bertemu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Batam, Edy Sofyan demi memuluskan izin tersebut. Karena Abu telah mengenal Edy.
Namun, Edy meminta kepada Abu untuk menyampaikan kepada Kock Meng bahwa ada biaya pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Diketahui, dalam kasus ini, Abu Bakar terlibat dalam kasus suap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun. Dia ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (10/7/2019).
Selain Abu Bakar dan Nurdin Basirun, Tim Penyidik KPK menangkap juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap di DKP Provinsi Kepri.
Abu Tak Tahu Diberikan Uang Suap













