KEADIALN – Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman. SPDP yang diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Ini dikirimkan pada Rabu (5/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan SPDP yang dikirim tersebut diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. “Nomornya B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Munarman, mantan Sekretaris Umum Organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada hari Selasa (27/4) yang lalu di rumahnya, di Tangerang Selatan.
Dugaannya, Munarman menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Chairul Zein








